Sandi Akan Ditetapkan PAW Almarhum Edy Anas Djunaedy

 



Majalengka-Proses pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Majalengka, Drs H Edy Anas Djunaedi MM (almarhum), yang kini menjadi polemik mulai menemukan titik terang, hasil dari keputusan KPU serta DPP PDIP akan menetapkan Sandi sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW), hal ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, H.Didi Supriadi, Selasa (15/04) di ruang kerjanya.


H. Didi menambahkan, keputusan tersebut berdasarkan aturan KPU karena Sandi memperoleh suara ke dua terbanyak setelah Hamzah yang tidak terpilih karena Hamzah sudah dipecat dari partai PDIP, karena sesuatu hal, imbuhnya.


H. Didi melanjutkan, dikarenakan Hamzah mengajukan banding kepada Mahkamah Partai jadi pihak KPU hingga saat ini belum bisa menetapkan secara resmi saudara Sandi pada proses PAW, 


"Keputusan PAW masih menunggu keputusan Mahkamah Partai apakah ditolak atau diterima, andai kata ditolak selanjutnya saudara Hamzah jika melanjutkan gugatanya ke pengagilan negeri terpaksa harus kembali menunggu putusan dari pengadilan negeri jadi proses PAW belum bisa dilaksanakan, semoga saja dalam waktu dekat sudah ada keputusan apakah banding ditolak atau diterima, " ujarnya (sal)

Post a Comment

0 Comments