www.mjtp.my.id // Lebak - Ditengah-tengah efesien anggaran dan reformasi birokrasi yang di lakukan oleh Pemerintahan Presiden Prabowo melalui berbagai kebijakan, termasuk pengurangan anggaran perjalanan dinas, belanja modal, efisiensi dalam struktur organisasi, dan jumlah pegawai pemerintah. Ada satu kebijakan dari organisasi yang mengatasnamakan Forum Pegawai Non PNS Non Kategori (FPNPNK) Provinsi Banten Meminta iuran dana yang fantastik dengan nominal Rp 102.350.000 pada surat nomor 1017/017-FPNPB/III/2025 prihal undangan peserta dan permohonan iuran dana. Hal ini menjadi sorotan dari Ketua Ikatan Non ASN Kabupaten Lebak, Bahri Permana, pada Jum'at (14/03/2025).
Bahri menilai bahwa setelah mihat kop dan lampiran suratnya, harusnya itu berlaku buat non ASN di Pemprov Banten, bukan se Provinsi Banten, dirinya menduga ada motif yang mengatasnamakan Forum Non ASN dengan isu kebijakan penundaan/ pengunduran pengangkatan CPNS (ke 1 Oktober 2025) dan PPPK (ke 1 Maret 2026) untuk meminta iuran atau permohonan dana dengan jumlah nominal Rp 102.350.000 dalam satu kegiatan, sebab menurutnya permohonan iuran tersebut tidak melalui musyawarah dengan Ketua Forum Non ASN kabupaten/kota, “Permohonan iuran ini tidak melalui musyawarah dengan Ketua Forum Non ASN Kabupaten/Kota. Tiba-tiba ada surat, tercantum di surat per orang Rp. 100.000”. Ungkap Bahri.
Menyikapi hal tersebut, Bahri langsung melayangkan pengumuman via Whats App kepada anggota yang isinya melarang keras melakukan iuran kepada pihak atau organisasi manapun yang Terkait hal tersebut, “Saya selaku Ketua MELARANG Bpk/Ibu untuk memberikan UANG IURAN/BANTUAN DANA ke Forum manapun. Karena sampai dgn saat ini Ikatan Non ASN Lebak tidak meminta iuran/permohonan dana”. begitu penggalan bunyi dari pengumuman yang dia layangkan.
"Momentum ini mau menjelang Lebaran, ada pihak-pihak oknum yang memanfaatkan dengan motif diskusi dengan biaya yang fantastik," Tambah Bahri.
Selanjutnya dia berpesan agar anggota nya berhati-hati, "Ini mau lebaran jangan sampai iuran tersebut menguntungkan pihak tertentu dan dijadikan keuntungan pribadi dan kelompok," cetusnya.
Bahri juga menanyakan prihal struktur Kepengurusan Forum Pegawai Non PNS Non Kategori Provinsi Banten. "Jika ada struktur kepengurusan Forum Pegawai Non PNS Non Kategori Provinsi Banten ini tolong disampaikan ke publik," tanya Bahri.
Dikonfirmasi oleh media, Taufik Hidayat Ketua Forum Pegawai Non PNS Non Kategori Provinsi Banten membenarkan meminta iuran dengan uang yang ditulis di pada surat nomor 1017/017-FPNPB/III/2025 dengan jumlah Rp. 102.350.000.
"Karena ini sifatnya hasil kesepakatan Pengurus Provinsi Banten dan para anggota. Adapun untuk Kabupaten/ Kota tidak mewajibkan dan dalam panitia ada perwakilan Kabupaten Lebak," jawabnya.
Taufik Hidayat berdalih bahwa itu anggaran diperuntukkan untuk semuanya. "Kan itu anggaran buat mereka juga, buat buka bersama, buat santunan, dan sewa alat kang," pungkasnya.
0 Comments