Media JAYA MABES TNI POLRI/ jenderal TNI
"TNI aktif yang berdinas di kementerian atau lembaga lain, harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif," kata Panglima TNI di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Hal ini disampaikan panglima untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI.
Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang TNI mengatur prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, serta jabatan tertentu lainnya yang diatur dengan keputusan panglima TNI.
Agus menegaskan bagi prajurit yang berdinas di luar ketetapan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan pasal tersebut, maka harus pensiun dini atau mengundurkan diri.
Menurutnya prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil di luar struktur TNI harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini dari dinas militer. Hal ini menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI.
Prajurit yang mengajukan pengunduran diri akan menjalani proses administrasi yang seluruhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI.
Setelah proses pengunduran diri disetujui, maka yang bersangkutan secara resmi berstatus sebagai warga sipil dan tidak lagi memiliki keterikatan dengan tugas, kewajiban, maupun aturan yang berlaku di lingkungan militer.
Panglima berharap dengan penjelasan itu maka tidak ada lagi keraguan atau kesalahpahaman dalam memahami ketentuan hukum yang mengatur transisi prajurit TNI menduduki jabatan sipil.
Prinsip utama yang harus dijunjung tinggi adalah kepatuhan terhadap aturan, profesionalisme, dan integritas institusi TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara.
( Sipahutar SH )
0 Comments