Media JAYA MABES TNI POLRI
Salah satu eks karyawan Rumah Sakit (RS) Permata Hati Bungo yang di PHK secara sepihak oleh pihak RS dan tetap berjuang mempertahankan hak yang sesuai undang-undang buruh yang berlaku.
Pasalnya PHK sepihak tersebut terjadi kepada salah satu karyawan yang bernama Ira Nobelita S.Gz pada tanggal 30 November 2024 dengan alasan melanggar ketentuan perusahaan.
Namun menurut korban, PHK tersebut tidak memiliki dasar kuat. Selain itu korban Marasa uang pesangon yang diberikan oleh pihak rumah sakit tidak sesuai undang-undang yang berlaku.
Hingga saat ini korban Ira Nobelita S.Gz terus memperjuangkan haknya melalui kuasa Hukum yang kini didampingi oleh X. Pardo Sinaga, S.H., dan Erwin Rinaldo, S.H.
Dua pengacara tersebut akan memastikan semua pelanggaran ini dibawa ke ranah hukum agar manajemen RS Permata Hati Bungo bertanggung jawab atas perbuatannya.
Sebelumnya permasalahan ini sudah dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bungo dan dari hasil tersebut pihak Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Bungo Mengeluarkan Surat Pertimbangan Hukum dan Kesimpulan serta Anjuran Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka Mediator Hubungan Industrial yang berisi Sebagai Berikut :
III. Pertimbangan Hukum dan Kesimpulan Mediator
a. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak RS Permata Hati untuk memberikan PHK dengan alasan bersifat mendesak kepada Pekerja, tidak dapat dibenarkan.
b. Bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk mengakhiri hubungan kerja antara Pekerja dengan pihak RS Permata Hati.
c. Bahwa Karyawan tetap yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja akan mendapatkan haknya sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan (Pasal 40 PP 35 Tahun 2021)
Berdasarkan hai tersebut diatas maka Mediator Hubungan Industrial Dinas Nakertrans Kabupaten Bungo MENGANJURKAN :
1. Agar pimpinan RS. Permata Hati membayar hak-hak pekerja sebagai akibat Pemutusan Hubungan Kerja yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 35/2021, yang pada pokoknya mengatur sebagai berikut:
a. Pesangon : 8 x Upah ( sesuai Peraturan Pemerintah no 35 Tahun 2021) -8x3.037.121,85 - 24.296.974,8 b. Uang Penghargaan Masa Kerja : 3 x upah ( sesuai Peraturan Pemerintah no 35 Tahun 2021) 5 3 x 3.037.121,85 29.111.365,55 Cc. Sisa Cuti : RP 211.538,(Cuti yang belum diambil oleh Pekerja)
Maka, jumlah yang dibayarkan pihak Pengusaha kepada pekerja sejumlah : 24.296.974,8 4 9.111.365,55 # 211.538 — Rp. 33.619.878,25,
2. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran ini selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (Sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran ini dengan ketentuan :
a. Apabila pihak-pihak menerima anjuran ini, maka mediator akan membantu membuat perjanjian bersama dan didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi.
b. Apabila salah satu atau kedua pihak menolak anjuran ini maka para pihak atau salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi.
Namun hingga surat tersebut dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Bungo, pihak RS Permata Hari Bungo menolak Pertimbangan Hukum dan Kesimpulan Mediator serta Anjuran dari DISNAKER kabupaten Bungo dan tak membayar pesangon sesuai ketentuan yang dikeluarkan tersebut.
Hingga saat ini jalur persidangan masih terus berlanjut di pengadilan Negeri Jambi yang mana sebelumnya pada Kamis, 20 Maret 2025 dilanjutkan persidangan untuk menemui titik terang dari permasalahan ini.
kuasa Hukum Korban Ira Nobelita yang kini didampingi oleh X. Pardo Sinaga, S.H., dan Erwin Rinaldo, S.H. berharap permasalahan ini cepat selesai dan pihak RS. Permata Hati Bungo Memiliki Etikad baik agar membayar pesangon sesuai undang-undang yang berlaku dan berharap tidak terjadi lagi kasus yang sama yang dilakukan oleh pihak RS. Permata Hati Bungo.
Sipahutar SH
0 Comments